Membangun Desa, Mengentas Separuh Kemiskinan di Indonesia

Seluruh masyarakat di Indonesia kini telah mengadopsi UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang ditandatangani menjadi undang-undang empat tahun lalu. Tentunya banyak perubahan dan dinamika perubahan yang terjadi di desa-desa selama ini. Penting untuk dicatat bahwa UU Desa bukanlah satu-satunya jawaban untuk pembangunan masyarakat, tetapi kami percaya bahwa itu adalah batu loncatan penting dalam perjalanan membangun desa yang otonom, demokratis, dan sukses.

Paling tidak, UU Desa menawarkan alternatif pertumbuhan yang berpusat pada kota. Desa merupakan daerah kemiskinan dan keterbelakangan yang paling terkonsentrasi karena letaknya yang sentral dalam persebaran penduduk. Lebih dari tiga perempat dari 37 juta orang miskin di Indonesia tinggal di daerah pedesaan, dengan lebih dari dua pertiganya bertani. Akibatnya, pembangunan desa setara dengan pengentasan lebih dari separuh kemiskinan di Indonesia. Bukan hanya tentang pemerintahan desa dan pembangunan yang disinggung dalam undang-undang ini.

Dana desa telah menghidupkan kembali rasa kebersamaan di pedesaan. Sebelumnya, dusun itu sepi karena kepergian banyak anak muda untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Sekarang, sebaliknya adalah benar. Karena uangnya ada di dusun, banyak anak muda yang bekerja di sana. Perekonomian desa didasarkan pada pergerakan Rp 1-2 miliar per tahun. Peluang kerja dan kewirausahaan berlimpah. NTT – Desa Nita di Kabupaten Sikka Flores sudah lama menjadi rumah saya. Dusun ini menjuarai lomba desa tingkat nasional tahun 2016 dan diberi predikat juara. Anggota masyarakat mendapatkan keuntungan dari uang desa yang dikelola dengan baik di daerah ini.

Keterbukaan kementerian ini terhadap aspek tambahan yang meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa juga luar biasa. Sebagai bagian dari perannya sebagai penjaga pendapatan desa, kementerian bekerja sama dengan organisasi keagamaan setempat. Gereja Kristen Injili Timor dan PDTT Kementerian Desa menandatangani MoU pada 21 Oktober 2017. Kerja sama semacam ini sangat penting jika kota ingin menjaga keuangannya tetap aman.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.

Tinggalkan komentar