Mengacu pada hakikat pembangunan sebagai proses yang berkesinambungan, sebelum menuangkan gagasan maupun konsep menjadi program, diperlukan ketajaman dan kejelasan visi memandang desa beserta warganya. Ini bisa dipenuhi melalui analisis yang tepat atas kondisi geografis, iklim, demografis, serta inventarisasi secara mendasar dan menyeluruh atas sumber daya alam yang dimiliki desa bersangkutan. Bagaimanapun kondisi sebuah desa, tidak disangkal mereka masih memiliki potensi, seberapa pun kadarnya, yang perlu digali, dikembangkan, serta dioptimalkan. Lebih dulu gamang menyaksikan segala kekurangan dan tantangan hanya akan menghasilkan keraguan yang membelenggu serta menghambat cita-cita mulia membangun desa.
Ia sengaja mencari dan mengidentifikasi desa-desa di perdesaan China yang tidak memiliki koneksi internet, lalu membangun infrastruktur yang diperlukan warga desa untuk memulai serta memperluas perusahaan-perusahaannya. Kim memaparkan, Ma berprinsip, asalkan desa-desa tersebut memiliki jalan dan layanan telepon seluler , itu sudah cukup. Ternyata layanan ponsel bisa didapati hampir di semua desa yang didatangi Ma. Saya beri mereka sebuah komputer dan mereka pun mulai menerima pesanan dari seluruh desa, kata Kim – Agence France Presse, 25 April 2015.
Dari dua atau tiga perempuan itu, warga di desa tersebut merasa sangat terbantu dan mendapatkan manfaat. Terpenting, iklim usaha telah terbangun di desa kecil itu, bahkan berkembang mencakup pasar yang lebih luas ke desa- desa lain. Truk-truk pengirim barang serta kurir dari kota masuk-keluar desa kecil itu. Pelayanan pesanan tidak lagi dari satu desa, tetapi telah menjangkau desa-desa tetangga, bahkan desa-desa di luar provinsi.
Dari sukses besar mengukir perubahan sangat mendasar pada model pembangunan di perdesaan China, Kim mengatakan, secara pribadi Ma telah memintanya membantu menyebarkan ‘’virus’’ usaha dari desa itu ke berbagai belahan lain dunia seperti Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin. Berdasarkan Data Bappenas 2014, sebanyak 20.167 desa terkategori Desa Tertinggal, Desa Berkembang sebanyak 51.022 , dan Desa Mandiri 2.904 . Pemikiran serta tindakan Jack Ma yang di luar kelaziman , dengan meletakkan basis usaha online di perdesaan China, mungkin tidak selalu cocok dan bisa diterapkan pada desa-desa di Indonesia. Namun, yang sangat layak digarisbawahi tebal-tebal dari Ma adalah keberanian serta kreativitas -nya melibatkan warga desa dalam menjalankan konsep dan program dalam bingkai model baru pembangunan perdesaan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia pun konsisten dalam ikhtiar maksimal merangsang pembangunan perdesaan dengan melibatkan peran aktif warga desa. Merealisasikan poin 3 dari Nawacita , yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan, berbagai kebijakan yang merepresentasikan komitmen Pemerintah mewujudkan pemerataan pembangunan telah digulirkan. Menjadikan desa sebagai fokus dan lokus utama pembangunan, Pemerintah memetakan 74.957 desa di Tanah Air dengan kategorisasi 270 Kawasan Perdesaan, 122 Daerah Tertinggal, 619 Kawasan Transmigrasi, 54 Kabupaten Rawan Pangan, 41 Kabupaten Pasca-Konflik, 58 Kabupaten Pulau Kecil dan Terluar, 90 Kabupaten Rawan Bencana, serta 187 Lokasi Prioritas Perbatasan. Dengan tetap mempertimbangkan potensi perdesaan, mengacu pada pemetaan tersebut yang mengamanatkan kebijakan, serta dijalankan melalui kerja sama antarkementerian/ lembaga pemerintah serta dengan swasta dan seluruh stakeholders, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Eko P Sandjojo menentukan Empat Kegiatan Prioritas, yaitu Produk Unggulan Kawasan Perdesaan , Badan Usaha Milik Desa , Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.
Bergulirnya program dan kegiatan tersebut didukung vital oleh Kebijakan Dana Desa. Target dana desa adalah pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa yang berdampak pada penurunan kemiskinan. Besaran Dana Desa bertambah dari lebih kurang Rp280,3 juta per desa pada 2015, Rp643,6 juta per desa pada 2016, menjadi Rp800,4 juta per desa pada 2017 dan 2018. Alhasil, nominal Dana Desa yang dikucurkan juga bertambah dari Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, menjadi Rp60 triliun pada 2017 dan 2018.
Untuk tahun 2015, penyerapan Dana Desa sebesar 82,72persen , meningkat menjadi 97,65persen pada 2016, bertambah lagi menjadi 98,54 persen pada 2017, serta untuk sementara 80,67 persen di 74.957 desa . Terus naiknya penyerapan Dana Desa dari tahun ke tahun tersebut karena berbagai kebijakan yang memudahkan tanpa melemahkan substansi pengawasan atas potensi penyalahgunaannya. Masyarakat desa pun merasa dipercaya dan diyakini mampu mengelola Dana Desa tanpa rasa takut. Sejumlah hambatan dalam penyaluran dan pencairan Dana Desa diurai untuk dicarikan solusi secepatnya, juga penggunaannya untuk Padat Karya Tunai dengan mengacu pada mandat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
Dengan dukungan Dana Desa, melalui kerja sama dengan sejumlah mitra, jumlah Badan Usaha Milik Desa meningkat superpesat dari hanya 1.022 pada 2014 menjadi 35.145 unit pada akhir 2017. Di sisi lain, Dana Desa juga andil vital meningkatkan kualitas hidup desa melalui penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 mematok penurunan 5.000 Desa Tertinggal. Namun, realisasi hingga 24 Mei 2018 berdasarkan survei pada 61.289 desa justru telah melampaui target, yaitu didapati penurunan 8.035 Desa Tertinggal.
Masih berdasarkan RPJMN 2015-2019, ditargetkan peningkatan 2.000 Desa Mandiri. Namun, hingga 24 Mei 2018, juga didapati pemenuhan target dengan 2.318 Desa Mandiri. Sementara, untuk kategori Tingkat Perkembangan Desa, hingga Mei 2018 tercatat 5.216 Desa Mandiri, 57.341 Desa Berkembang, serta 12.397 Desa Tertinggal. Berarti terjadi perbaikan signifikan dibandingkan Data Bappenas 2014 yang menyebutkan 20.167 desa terkategori Desa Tertinggal, 51.022 Desa Berkembang, serta 2.904 Desa Mandiri.
Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.
