Perlunya Ketajaman Visi Memandang Desa beserta Warganya

Mengacu pada hakikat pembangunan sebagai proses yang berkesinambungan, sebelum menuangkan gagasan maupun konsep menjadi program, diperlukan ketajaman dan kejelasan visi memandang desa beserta warganya. Ini bisa dipenuhi melalui analisis yang tepat atas kondisi geografis, iklim, demografis, serta inventarisasi secara mendasar dan menyeluruh atas sumber daya alam yang dimiliki desa bersangkutan. Bagaimanapun kondisi sebuah desa, tidak disangkal mereka masih memiliki potensi, seberapa pun kadarnya, yang perlu digali, dikembangkan, serta dioptimalkan. Lebih dulu gamang menyaksikan segala kekurangan dan tantangan hanya akan menghasilkan keraguan yang membelenggu serta menghambat cita-cita mulia membangun desa.

Ia sengaja mencari dan mengidentifikasi desa-desa di perdesaan China yang tidak memiliki koneksi internet, lalu membangun infrastruktur yang diperlukan warga desa untuk memulai serta memperluas perusahaan-perusahaannya. Kim memaparkan, Ma berprinsip, asalkan desa-desa tersebut memiliki jalan dan layanan telepon seluler , itu sudah cukup. Ternyata layanan ponsel bisa didapati hampir di semua desa yang didatangi Ma. Saya beri mereka sebuah komputer dan mereka pun mulai menerima pesanan dari seluruh desa, kata Kim – Agence France Presse, 25 April 2015.

Dari dua atau tiga perempuan itu, warga di desa tersebut merasa sangat terbantu dan mendapatkan manfaat. Terpenting, iklim usaha telah terbangun di desa kecil itu, bahkan berkembang mencakup pasar yang lebih luas ke desa- desa lain. Truk-truk pengirim barang serta kurir dari kota masuk-keluar desa kecil itu. Pelayanan pesanan tidak lagi dari satu desa, tetapi telah menjangkau desa-desa tetangga, bahkan desa-desa di luar provinsi.

Dari sukses besar mengukir perubahan sangat mendasar pada model pembangunan di perdesaan China, Kim mengatakan, secara pribadi Ma telah memintanya membantu menyebarkan ‘’virus’’ usaha dari desa itu ke berbagai belahan lain dunia seperti Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin. Berdasarkan Data Bappenas 2014, sebanyak 20.167 desa terkategori Desa Tertinggal, Desa Berkembang sebanyak 51.022 , dan Desa Mandiri 2.904 . Pemikiran serta tindakan Jack Ma yang di luar kelaziman , dengan meletakkan basis usaha online di perdesaan China, mungkin tidak selalu cocok dan bisa diterapkan pada desa-desa di Indonesia. Namun, yang sangat layak digarisbawahi tebal-tebal dari Ma adalah keberanian serta kreativitas -nya melibatkan warga desa dalam menjalankan konsep dan program dalam bingkai model baru pembangunan perdesaan.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia pun konsisten dalam ikhtiar maksimal merangsang pembangunan perdesaan dengan melibatkan peran aktif warga desa. Merealisasikan poin 3 dari Nawacita , yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan, berbagai kebijakan yang merepresentasikan komitmen Pemerintah mewujudkan pemerataan pembangunan telah digulirkan. Menjadikan desa sebagai fokus dan lokus utama pembangunan, Pemerintah memetakan 74.957 desa di Tanah Air dengan kategorisasi 270 Kawasan Perdesaan, 122 Daerah Tertinggal, 619 Kawasan Transmigrasi, 54 Kabupaten Rawan Pangan, 41 Kabupaten Pasca-Konflik, 58 Kabupaten Pulau Kecil dan Terluar, 90 Kabupaten Rawan Bencana, serta 187 Lokasi Prioritas Perbatasan. Dengan tetap mempertimbangkan potensi perdesaan, mengacu pada pemetaan tersebut yang mengamanatkan kebijakan, serta dijalankan melalui kerja sama antarkementerian/ lembaga pemerintah serta dengan swasta dan seluruh stakeholders, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Eko P Sandjojo menentukan Empat Kegiatan Prioritas, yaitu Produk Unggulan Kawasan Perdesaan , Badan Usaha Milik Desa , Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Bergulirnya program dan kegiatan tersebut didukung vital oleh Kebijakan Dana Desa. Target dana desa adalah pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa yang berdampak pada penurunan kemiskinan. Besaran Dana Desa bertambah dari lebih kurang Rp280,3 juta per desa pada 2015, Rp643,6 juta per desa pada 2016, menjadi Rp800,4 juta per desa pada 2017 dan 2018. Alhasil, nominal Dana Desa yang dikucurkan juga bertambah dari Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, menjadi Rp60 triliun pada 2017 dan 2018.

Untuk tahun 2015, penyerapan Dana Desa sebesar 82,72persen , meningkat menjadi 97,65persen pada 2016, bertambah lagi menjadi 98,54 persen pada 2017, serta untuk sementara 80,67 persen di 74.957 desa . Terus naiknya penyerapan Dana Desa dari tahun ke tahun tersebut karena berbagai kebijakan yang memudahkan tanpa melemahkan substansi pengawasan atas potensi penyalahgunaannya. Masyarakat desa pun merasa dipercaya dan diyakini mampu mengelola Dana Desa tanpa rasa takut. Sejumlah hambatan dalam penyaluran dan pencairan Dana Desa diurai untuk dicarikan solusi secepatnya, juga penggunaannya untuk Padat Karya Tunai dengan mengacu pada mandat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.

Dengan dukungan Dana Desa, melalui kerja sama dengan sejumlah mitra, jumlah Badan Usaha Milik Desa meningkat superpesat dari hanya 1.022 pada 2014 menjadi 35.145 unit pada akhir 2017. Di sisi lain, Dana Desa juga andil vital meningkatkan kualitas hidup desa melalui penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 mematok penurunan 5.000 Desa Tertinggal. Namun, realisasi hingga 24 Mei 2018 berdasarkan survei pada 61.289 desa justru telah melampaui target, yaitu didapati penurunan 8.035 Desa Tertinggal.

Masih berdasarkan RPJMN 2015-2019, ditargetkan peningkatan 2.000 Desa Mandiri. Namun, hingga 24 Mei 2018, juga didapati pemenuhan target dengan 2.318 Desa Mandiri. Sementara, untuk kategori Tingkat Perkembangan Desa, hingga Mei 2018 tercatat 5.216 Desa Mandiri, 57.341 Desa Berkembang, serta 12.397 Desa Tertinggal. Berarti terjadi perbaikan signifikan dibandingkan Data Bappenas 2014 yang menyebutkan 20.167 desa terkategori Desa Tertinggal, 51.022 Desa Berkembang, serta 2.904 Desa Mandiri.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.

Muncul dari Bayang-Bayang Orbit Dunia

Desa di Indonesia memasuki babak baru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa empat tahun lalu. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang menuntut keuangan desa yang dikendalikan langsung oleh kepala desa dan warga, telah terjadi pergeseran yang cukup besar. Pemukiman mulai muncul dari bayang-bayang orbit dunia sebagai akibat dari pembangunan infrastruktur besar-besaran di desa-desa. pembangunan desa.

Ada sejumlah pedoman yang diberikan untuk membangun komunitas yang konon mampu menghidupkan kembali perekonomian desa secara besar-besaran. Inisiatif prioritas antara lain prukades, waduk, BUMDes, dan sarana olahraga desa, yang semuanya dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan masyarakat dari dalam. Keempat proyek ini kemudian sebagian besar dikerjakan oleh masyarakat, di samping kebutuhan prioritas kota, yang dipilih oleh desa. Desa muncul dengan berbagai kemungkinan, bahkan yang sebelumnya tidak terbayangkan.

Pengecekan langsung pelaksanaan dana desa di desa dengan mengunjungi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Dinas Transmigrasi. Kami sangat menyadari bahwa Kementerian Desa adalah organisasi yang sangat baru. Pembentukan Kementerian Desa, bagaimanapun, adalah bagian dari sumpah pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk melaksanakan misi UU Desa. Suka atau tidak suka, Kementerian Desa bekerja keras untuk mewujudkan impian desa yang sepenuhnya otonom dan berdaulat.

Dua puluh tujuh persen desa di Indonesia tergolong Desa Tertinggal, sedangkan sisanya 68,86 persen tergolong Desa Berkembang dan 2.904 Desa Mandiri, menurut statistik Bappenas tahun 2014. Pelaku non-negara seperti kelompok aktivis pemberdayaan desa juga termasuk dalam daftar partai, yang mencakup pemerintah federal. Dana Desa pemerintah pusat hanyalah sebagian kecil dari sumber daya negara untuk pembangunan desa. Harus ada penerimaan bahwa desa dapat menciptakan dirinya sendiri dari dalam, bukan dari luar, pengakuan dan pengalihan kendali negara atas keluarga dan sumber dayanya sendiri.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.

Cara Mengikuti Derasnya Arus Globalisasi

Populasi Indonesia adalah 238,5 juta pada tahun 2010 dan diperkirakan akan mencapai 318,7 juta pada tahun 2045, menurut perkiraan Bappenas 2018. Beberapa tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa persaingan antar bangsa semakin intens. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menekankan perlunya menumbuhkan lingkungan yang kompetitif. Presiden mengingatkan kita bahwa ekonomi global akan mengalami perubahan mendasar dalam waktu dekat.

Instruksi Presiden pada dasarnya memberitahu kita bagaimana untuk bergerak dan beroperasi dengan cepat dan cerdas di tengah dunia lipat. Salah satu cara agar Indonesia dapat mengikuti derasnya arus globalisasi, sesuai amanat Presiden, adalah melalui UU Desa. Alhasil, Nawacita, Nawacita Presiden Indonesia Joko Widodo, menyambutnya dengan tepuk tangan meriah. Akibatnya, kekuatan dinamis UU Desa dapat digunakan untuk membangun keberdayaan dan kedaulatan Indonesia dari desa.

Ketika Undang-Undang Desa Indonesia mulai berlaku, debu pembangunan Indonesia yang terpusat dan terdesentralisasi terangkat dari desa-desa di Indonesia. Kebijakan 32 tahun Orde Baru tentang administrasi pembangunan nasional yang terpusat hanya dapat menguntungkan daerah-daerah yang dekat dengan kekuasaan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pembangunan tidak sampai ke pedesaan, apalagi masyarakat. Karena pengelolaan fiskal pembangunan telah terfragmentasi dan terregionalisasi, belum berhasil meningkatkan kesejahteraan, khususnya di pedesaan.

Kini saatnya desa-desa di Indonesia menunjukkan bahwa mereka mampu “Membangun Indonesia” ketika UU Desa menempatkan pembangunan nasional di tangan mereka. Kami kembali ke desa, dan keadaan membaik. Kapasitas desa untuk mengembangkan kelembagaan ekonomi lokal yang mampu menghasilkan komoditas ekonomi secara besar-besaran, serta meningkatkan daya saing dalam menjual produknya ke kancah perdagangan global, tentu sangat penting dalam persaingan ekonomi yang semakin keras ini. Tujuan kami adalah untuk terus terlibat dengan desa-desa di Indonesia dalam menerjemahkan UU Desa ke dalam kerangka kebijakan strategis sehingga dapat digunakan sebagai panduan untuk melaksanakan program prioritas yang akan membantu mencapai tujuan negara kita membangun Indonesia dari sebuah desa.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.

Membangun Desa, Mengentas Separuh Kemiskinan di Indonesia

Seluruh masyarakat di Indonesia kini telah mengadopsi UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang ditandatangani menjadi undang-undang empat tahun lalu. Tentunya banyak perubahan dan dinamika perubahan yang terjadi di desa-desa selama ini. Penting untuk dicatat bahwa UU Desa bukanlah satu-satunya jawaban untuk pembangunan masyarakat, tetapi kami percaya bahwa itu adalah batu loncatan penting dalam perjalanan membangun desa yang otonom, demokratis, dan sukses.

Paling tidak, UU Desa menawarkan alternatif pertumbuhan yang berpusat pada kota. Desa merupakan daerah kemiskinan dan keterbelakangan yang paling terkonsentrasi karena letaknya yang sentral dalam persebaran penduduk. Lebih dari tiga perempat dari 37 juta orang miskin di Indonesia tinggal di daerah pedesaan, dengan lebih dari dua pertiganya bertani. Akibatnya, pembangunan desa setara dengan pengentasan lebih dari separuh kemiskinan di Indonesia. Bukan hanya tentang pemerintahan desa dan pembangunan yang disinggung dalam undang-undang ini.

Dana desa telah menghidupkan kembali rasa kebersamaan di pedesaan. Sebelumnya, dusun itu sepi karena kepergian banyak anak muda untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Sekarang, sebaliknya adalah benar. Karena uangnya ada di dusun, banyak anak muda yang bekerja di sana. Perekonomian desa didasarkan pada pergerakan Rp 1-2 miliar per tahun. Peluang kerja dan kewirausahaan berlimpah. NTT – Desa Nita di Kabupaten Sikka Flores sudah lama menjadi rumah saya. Dusun ini menjuarai lomba desa tingkat nasional tahun 2016 dan diberi predikat juara. Anggota masyarakat mendapatkan keuntungan dari uang desa yang dikelola dengan baik di daerah ini.

Keterbukaan kementerian ini terhadap aspek tambahan yang meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa juga luar biasa. Sebagai bagian dari perannya sebagai penjaga pendapatan desa, kementerian bekerja sama dengan organisasi keagamaan setempat. Gereja Kristen Injili Timor dan PDTT Kementerian Desa menandatangani MoU pada 21 Oktober 2017. Kerja sama semacam ini sangat penting jika kota ingin menjaga keuangannya tetap aman.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.