Cara Mengikuti Derasnya Arus Globalisasi

Populasi Indonesia adalah 238,5 juta pada tahun 2010 dan diperkirakan akan mencapai 318,7 juta pada tahun 2045, menurut perkiraan Bappenas 2018. Beberapa tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa persaingan antar bangsa semakin intens. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menekankan perlunya menumbuhkan lingkungan yang kompetitif. Presiden mengingatkan kita bahwa ekonomi global akan mengalami perubahan mendasar dalam waktu dekat.

Instruksi Presiden pada dasarnya memberitahu kita bagaimana untuk bergerak dan beroperasi dengan cepat dan cerdas di tengah dunia lipat. Salah satu cara agar Indonesia dapat mengikuti derasnya arus globalisasi, sesuai amanat Presiden, adalah melalui UU Desa. Alhasil, Nawacita, Nawacita Presiden Indonesia Joko Widodo, menyambutnya dengan tepuk tangan meriah. Akibatnya, kekuatan dinamis UU Desa dapat digunakan untuk membangun keberdayaan dan kedaulatan Indonesia dari desa.

Ketika Undang-Undang Desa Indonesia mulai berlaku, debu pembangunan Indonesia yang terpusat dan terdesentralisasi terangkat dari desa-desa di Indonesia. Kebijakan 32 tahun Orde Baru tentang administrasi pembangunan nasional yang terpusat hanya dapat menguntungkan daerah-daerah yang dekat dengan kekuasaan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pembangunan tidak sampai ke pedesaan, apalagi masyarakat. Karena pengelolaan fiskal pembangunan telah terfragmentasi dan terregionalisasi, belum berhasil meningkatkan kesejahteraan, khususnya di pedesaan.

Kini saatnya desa-desa di Indonesia menunjukkan bahwa mereka mampu “Membangun Indonesia” ketika UU Desa menempatkan pembangunan nasional di tangan mereka. Kami kembali ke desa, dan keadaan membaik. Kapasitas desa untuk mengembangkan kelembagaan ekonomi lokal yang mampu menghasilkan komoditas ekonomi secara besar-besaran, serta meningkatkan daya saing dalam menjual produknya ke kancah perdagangan global, tentu sangat penting dalam persaingan ekonomi yang semakin keras ini. Tujuan kami adalah untuk terus terlibat dengan desa-desa di Indonesia dalam menerjemahkan UU Desa ke dalam kerangka kebijakan strategis sehingga dapat digunakan sebagai panduan untuk melaksanakan program prioritas yang akan membantu mencapai tujuan negara kita membangun Indonesia dari sebuah desa.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.