Muncul dari Bayang-Bayang Orbit Dunia

Desa di Indonesia memasuki babak baru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa empat tahun lalu. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang menuntut keuangan desa yang dikendalikan langsung oleh kepala desa dan warga, telah terjadi pergeseran yang cukup besar. Pemukiman mulai muncul dari bayang-bayang orbit dunia sebagai akibat dari pembangunan infrastruktur besar-besaran di desa-desa. pembangunan desa.

Ada sejumlah pedoman yang diberikan untuk membangun komunitas yang konon mampu menghidupkan kembali perekonomian desa secara besar-besaran. Inisiatif prioritas antara lain prukades, waduk, BUMDes, dan sarana olahraga desa, yang semuanya dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan masyarakat dari dalam. Keempat proyek ini kemudian sebagian besar dikerjakan oleh masyarakat, di samping kebutuhan prioritas kota, yang dipilih oleh desa. Desa muncul dengan berbagai kemungkinan, bahkan yang sebelumnya tidak terbayangkan.

Pengecekan langsung pelaksanaan dana desa di desa dengan mengunjungi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Dinas Transmigrasi. Kami sangat menyadari bahwa Kementerian Desa adalah organisasi yang sangat baru. Pembentukan Kementerian Desa, bagaimanapun, adalah bagian dari sumpah pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk melaksanakan misi UU Desa. Suka atau tidak suka, Kementerian Desa bekerja keras untuk mewujudkan impian desa yang sepenuhnya otonom dan berdaulat.

Dua puluh tujuh persen desa di Indonesia tergolong Desa Tertinggal, sedangkan sisanya 68,86 persen tergolong Desa Berkembang dan 2.904 Desa Mandiri, menurut statistik Bappenas tahun 2014. Pelaku non-negara seperti kelompok aktivis pemberdayaan desa juga termasuk dalam daftar partai, yang mencakup pemerintah federal. Dana Desa pemerintah pusat hanyalah sebagian kecil dari sumber daya negara untuk pembangunan desa. Harus ada penerimaan bahwa desa dapat menciptakan dirinya sendiri dari dalam, bukan dari luar, pengakuan dan pengalihan kendali negara atas keluarga dan sumber dayanya sendiri.

Referensi: Eko P Sandjojo. 2018. RURAL EKOnomics II. Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan, Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jakarta.